lihat animasi bergerak animasi  bergerak gif animasi  bergerak gif animasi  bergerak gif
WELL COME TO BLOGER WANSYAH

Kamis, 03 Juli 2014

CYBERCRIME dan CYBERCLAW DAN IT

CYBERCRIME

A.    DEFINISI CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

B.     MOTIF CYBERCRIME

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

1.      Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

C.    FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME

Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

1.      Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2.      Faktor Sosial ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

D.    JENIS-JENIS CYBERCRIME

1.      Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

2.      Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)

Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


E.     CYBERCRIME DI INDONESIA

Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :

KASUS 1 :

Kasus penipuan lowongan kerja online

Laporan : Burhan daari Makassar

Makassar, Berita kota Online-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah mengungkapkan Cyber Crime yang terjadi di kota Makassar ini berikut Kronologis Kejadiannya :

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi no HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR % TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Selanjutnya kemudian korban menghubungi nomor HP.  082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi bagi peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com .

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silahkan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” Selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sejumlah Rp.2000.000; (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktifitasnya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012 katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3A Pangkajene Kab. Sidrap. Dan Korban SUHARDI H Bin HAWI, (28) warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar

Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

 

 Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi

1.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

2.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);

3.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)

Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.

F. PENCEGAHAN CYBER CRIME

Cyber Crime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex . persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
• Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
• Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
• Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
• Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
• Denmark Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.

Kasus ini juga masuk kedalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.


 G.PENANGGULANGAN CYBER CRIME

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.





CYBERCLAW


A.    DEFINISI

Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).


B.     JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER

Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.

Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.

The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.

Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.

To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer

Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI

C. RUANG LINGKUP CYBER LAW

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:


·                     E-Commerce,

·                     Trademark/Domain Names,

·                     Privacy and Security on the Internet,

·                     Copyright,

·                     Defamation,

·                     Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

D. TOPIK – TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

1.                  Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2.                  On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

3.                  Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

4.                  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

5.                  Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

E. KOMPONEN – KOMPONEN CYBER LAW

·                     Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;

·                     Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;

·                     Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;

·                     Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;

·                     Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;

·                     Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;

·                     Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

F.    ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.      Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2.      Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3.      Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.      Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.      Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.      Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah

G.    CYBERLAW DI INDONESIA


KASUS 1

Minggu, 02/06/2013 17:25 WIB

Polisi Gerebek Judi Online di Medan, 7 Orang Ditahan

Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 7 pria dalam kasus judi online poker internet. Berhasil disita barang bukti uang jutaan rupiah dan beberapa komputer.

Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Minggu siang.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut.

Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan Abdul Hamid (52).

Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain judi poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.

Kasus di atas telah melanggar UU ITE  Dalam pasal 27 ayat 2 berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Kasus ini juga masuk kedalam kategori gambling.

Ini salah satu contoh website judi online

 

Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, , mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun

karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian

1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang

 "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau  perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."

2) Pasal 362 tentang Pencurian.

"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

 3) Pasal 378 tentang Penipuan.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

 

Pengertian IT

IT adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi.

enis-Jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara lain

Banyak pekerjaan dan profesi di Indonesia pada sekarang ini khususnya di bidang Teknologi Informasi (TI). Profesi-profesi tersebut telah menjadi suatu pilihan atau standarisasi akan kemampuan seseorang IT untuk memilih dimana mereka akan bekerja pada profesi yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuannya.

Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :


  1. Network System (Bagian Sistem Jaringan)

Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.

  1. Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)

Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.


  1. Interactive Media (Bagian Media Interaktif)

Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.


  1. Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)

Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.

 

  •  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mp3

animasi  bergerak gif animasi  bergerak gif animasi  bergerak gif<
MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com