CYBERCRIME
A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif
intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh seseorang secara individual.
2. Motif
ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan
politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA
CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih
luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu
dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang
lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2. Faktor Sosial
ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan
dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
1. Sebagai
tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana
untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem
informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai
tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer
tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem
informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
E. CYBERCRIME DI
INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang
sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
KASUS 1 :
Kasus penipuan lowongan kerja online
Laporan : Burhan daari Makassar
Makassar, Berita kota Online-Kepolisian Daerah
(Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Dit
Reskrimsus) telah mengungkapkan Cyber Crime yang terjadi di kota Makassar ini
berikut Kronologis Kejadiannya :
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian
mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke
email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka,
setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas
e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi
rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut
berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu
tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal
seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara
PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk
menghubungi no HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan
format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga
dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR % TRAVEL untuk melakukan reservasi
pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke
tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person
082 341 055 575.
Selanjutnya kemudian korban menghubungi nomor
HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk.
FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket
maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan
kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL
dalam hal transportasi bagi peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan,
korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat
email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575
sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban
yakni lanarditenripakkua@gmail.com .
Setelah korban mengirim nama lengkap dan
alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama
yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya
pembayaran IDR 2.000.000,- Silahkan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663
a/n:MUHAMMAD FARID” Selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sejumlah
Rp.2000.000; (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang
korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman
tiketnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes
Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu
jika aktifitasnya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga
Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di
SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT,
Tanggal 23 Desember 2012 katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan
oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan
mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan
untuk SMS konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku
sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA
ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan
tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias
FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3A Pangkajene Kab.
Sidrap. Dan Korban SUHARDI H Bin HAWI, (28) warga Jl. Dg. Ramang Permata
Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar
Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal
28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Menanggapi masalah cyber
bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup
untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara
umum, cyber bullying dapat saja di-intepretasikan terhadap
berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang
termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.”
Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh
sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka
mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan
dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih
sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini
menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
(Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27
ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat
dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
F. PENCEGAHAN CYBER CRIME
Cyber Crime merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan
dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa
teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun
sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun
institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama
yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi
dapat menekan terjadinya cybercrime.
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan
computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya.
Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling
canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol
sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu
memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan
teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex . persoalan pencegahan dan
penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang
terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat
dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa
kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat
mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
• Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan
Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan
program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap
orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang
meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang
tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera
mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
• Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk
memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British
Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini
British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam
memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan
Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia
layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
• Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan
Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child
pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor
setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi
situ situ.
• Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan
daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs
tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
• Denmark Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok
situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan
Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP
itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan
pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan
hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para
pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs
yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi
terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan
sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan
orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang
dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang
baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam
berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.
Kasus
ini juga masuk kedalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik di
internet.
G.PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang
yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif
terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak
negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum
memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime
Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat
dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang
menggunakan komputer sebagai sarana.
CYBERCLAW
A. DEFINISI
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai
seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
(Cybercrime).
B. JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang
lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau
tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program
dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus,
menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi
atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data
keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah
data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
To Frustate Data Communication ata Diddling
Yaitu penyianyiaan data computer
Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat
lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C. RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis
besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan
atau aspek hukum dari:
·
E-Commerce,
·
Trademark/Domain Names,
·
Privacy and Security on the Internet,
·
Copyright,
·
Defamation,
·
Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
D. TOPIK – TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topic dari
cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.
Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal
ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran
sampai pengiriman barang melalui internet.
3.
Right in electronic information, soal hak cipta dan
hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content
yang dialirkan melalui internet.
5.
Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis
melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan
yurisdiksi hukum.
E. KOMPONEN – KOMPONEN CYBER LAW
·
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya itu;
·
Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
·
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek
tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di
dalam dunia cyber;
·
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum
yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan;
·
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet;
·
Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan
dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai
dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
·
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
F. ASPEK HUKUM TERHADAP
KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang
berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah
hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang
sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas
Protective Principle Azas yang
menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas
Universality Azas ini
menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan
atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara
atau pemerintah
G. CYBERLAW DI INDONESIA
KASUS 1
Minggu, 02/06/2013 17:25
WIB
Polisi Gerebek Judi
Online di Medan, 7 Orang Ditahan
Khairul Ikhwan -
detikNews
Medan -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 7 pria dalam kasus judi
online poker internet. Berhasil disita barang bukti uang jutaan rupiah dan
beberapa komputer.
Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP
Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang
adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di
Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai
tersangka," kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM
Said, Medan, Minggu siang.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan
alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias
Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut.
Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy
alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan
Abdul Hamid (52).
Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang
bermain judi poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi
online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit
komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit
handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.
Kasus di atas telah
melanggar UU ITE Dalam pasal 27 ayat 2 berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”
Kasus ini juga masuk
kedalam kategori gambling.
Ini salah satu contoh
website judi online
Analisa Kasus : Kasus ini
modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, ,
mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun
karena kejahatan ini
termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian
1) Pasal 382 KUHP tentang
Persaingan Curang
"Barang siapa
yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang
untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena
persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu
dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang
Pencurian.
"Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus
rupiah"
3)
Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
Pengertian IT
IT adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi.
enis-Jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara lain
Banyak
pekerjaan dan profesi di Indonesia pada sekarang ini khususnya di bidang
Teknologi Informasi (TI). Profesi-profesi tersebut telah menjadi suatu pilihan
atau standarisasi akan kemampuan seseorang IT untuk memilih dimana mereka akan
bekerja pada profesi yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuannya.
Secara garis besar,
profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :
Network System (Bagian
Sistem Jaringan)
Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan
contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network
Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi,
Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja
masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.
Informatian
Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)
Bagian Profesi
pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini
juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja
untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara
umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur
data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.
Interactive
Media (Bagian Media Interaktif)
Berhubungan dengan
media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus
menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan
jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis
profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup
besar sekali jika anda master dalam bidang ini.
Programming
Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)
Dunia komputer tidak
lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja
manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan
sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar
terletak pada bidang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar